KOMPASTV - Beberapa waktu lalu beredar informasi yang mengklaim bahwa pemerintah mencabut status pandemi Covid-19. Pencabutan ini diklaim dilakukan melalui surat edaran ketua satgas penanganan Covid-19 nomor 9 tahun 2022. <br /> <br />Pada potongan terakhir terlihat ada halaman tanda tangan oleh kepala bnpb letjen suharyanto selaku ketua satgas penanggulangan Covid-19. Tertulis juga keterangan bahwa pandemi corona virus disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. <br /> <br />Namun, setelah dicek kebenarannya, informasi yang beredar adalah tidak benar atau hoaks. Plt kepala pusat data informasi dan komunikasi bnpb adbul muhari memberikan klarifikasi terkait beredarnya potongan S-E ketua satgas penganan covid-19 yang diklaim sebagai bukti bahwa pemerintah mencabut status pandemi. <br /> <br />Ia menyatakan, potongan S-E dengan keterangan pencabutan status pandemi adalah tidak benar. Faktanya hal tersebut merupakan potongan halaman terakhir dari s-e satgas penanganan Covid-19 nomor 9 tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan dalam negeri pada masa pandemi. Dalam halaman terakhir pada s-e tersebut terdapat keterangan mengenai pandemi Covid-19 dicabut. Ini merupakan potongan kalimat dari poin ke-2 pada bagian penutup. Surat edaran tersebut berlaku efektif mulai 2 maret 2022 sampai waktu yang belum ditentukan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/270616/hoaks-pencabutan-status-pandemi-covid-19-oleh-pemerintah-news-or-hoax